Sumut Terkini

Usai Tahan Plt Kadis PUPR Binjai, Jaksa Dalami Tersangka Lain Termasuk Pimpinan dan Kepala PBJ

Lanjut Iwan, ia akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
KEJARI BINJAI
KORUPSI - Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama (dua dari kanan) saat memakai rompi tahanan, tangan diborgol, pasca ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Kejaksaan Negeri Binjai, tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai dengan total Rp 14,9 miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konfrensi pers. 

"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Iwan, Selasa (7/10/2025). 

Lanjut Iwan, ia akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024.

"Pasti nantinya calon tersangka baru apakah ada atau tidak, seperti yang saya sampaikan akan kita dalami siapa pun yang terlibat," ucap Iwan. 

"Apakah atasannya, bawahannya, atau rekan sejawatnya yang memiliki keterkaitan erat dan punya kehendak, keinginan, serta pengetahuan terkait masalah ini, akan kita jadikan tersangka," sambungnya. 

Kejari Binjai ini pun mengungkapkan proyek yang dikerjakan menggunakan DBH sawit ini sudah diatur sedemikian rupa. 

"Seperti yang saya sampaikan di sini ada pengaturan proyek. Ada empat perusahaan yang ternyata keempat-empatnya itu dikuasai dengan bendera berbeda ya, dikuasai oleh satu orang,' kata Iwan. 

"Apakah kepala (Ka) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terlibat, ada kesamaan pengetahuan atau kehendak dalam pelaksanaan, akan kita dalami," tambahnya. 

Bahkan menurut Iwan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada PBJ. Namun ia tak mau buru-buru mengambil keputusan penetapan tersangka baru. 

"Tunggu tanggal mainnya," ucap Iwan. 

Diketahui, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, pada Senin (6/10/2025) malam. 

Ridho ditahan enggak sendirian. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD. 

Amatan wartawan sebelum para tersangka dibawa ke mobil tahanan, Plt Kadis PUTR, PPTK, dan rekanan, turun dari lantai dua kantor kejaksaan. 

Tampak Ridho dan dua orang tersangka lainnya memakai rompi merah dan kedua tangan diborgol. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved