Sumut Terkini

Usai Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Rahmadi Sebut Kasus Balas Dendam

Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) ini mengungkap bahwa perkara ini diduga bentuk balas dendam

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF Al Qadri Harahap
Sidang lanjutan terdakwa Rahmadi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025) dalam agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika sabu-sabu 10 gram atas terdakwa Rahmadi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pleidoi) ini mengungkap bahwa perkara ini diduga bentuk balas dendam yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap terdakwa Rahmadi.

Pasalnya, menurut Pleidoi penasihat hukum terdakwa, Thomas Tarigan, kasus ini diduga bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) Rahmadi kepada Kapolda Sumut terkait penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam.

"Kami menduga, perkara ini bermula dari adanya Dumas dari klien kami yang dilakukan oleh salah seorang perwira polisi Polda Sumatera Utara. Kenapa, karena kami melihat perkara ini seperti direkayasa," ujar kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, Selasa (7/10/2025).

Lanjutnya, hal tersebut terbukti di persidangan bahwa dua orang terdakwa lainnya Ardiansyah Saragih alias Lombek dan Andre Yusrizal tidak mengenali Rahmadi yang sebelumnya di dakwaan mengatakan bahwa Rahmadi adalah pemilik barang dari dua orang tersebut.

"Nyatanya, dalam keterangan polisi, mereka berdua berkomunikasi dengan Rahmadi menggunakan handphone, sedangkan dari handphone milik Rahmadi sendiri tidak ditemukan adanya bukti forensik mereka berkomunikasi," terangnya.

Ia juga mengaku dalam pemeriksaan kendaraan yang merupakan tempat ditemukannya alat bukti narkotika jenis sabu-sabu 10 gram, telah diluar dari penguasaan terdakwa Rahmadi.

"Mobil dia yang katanya ditemukan BB disana, itu tidak dalam penguasaannya. Karena Rahmadi yang saat itu diamankan dipisah dari kendaraannya selama satu jam yang kemudian dibawa oleh beberapa petugas untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan," terangnya.

Lanjutnya, dalam kasus mobil tersebut, sudah tidak lagi dalam penguasaan Rahmadi dan sudah menjadi penguasaan pihak petugas kepolisian.

"Harusnya, penggeledahan dilakukan dilokasi tempat kejadian disaksikan oleh tersangka dan pihak lainnya. Namun, faktanya dalam kasus ini mobil sudah bergeser dan tidak bersama terdakwa," terangnya.

Ia juga mengaku, dalam kasus ini banyak ditemukannya kejanggalan terhadap Rahmadi. Pasalnya dirinya mengalami penganiayaan hingga uang pribadi hilang dari mobile banking ponsel yang tidak dalam penguasaannya.

Sebelumnya, beredar dan viral video penangkapan terdakwa Rahmad di salah satu butik di Kota Tanjungbalai yang diduga dianiaya oleh petugas saat dalam pengamanan.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria menangkap terdakwa yang sudah terbaring, dan datang satu lainnya berpakaian putih menendang dan memijak terdakwa.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved