Sumut Terkini

Auditor Rangkap Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat Siantar Akui Langgar PermenPAN RB

Pasalnya, Ricky Marthin Erzuki Damanik saat ini adalah fungsional Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Balai Kota Pematangsiantar.   

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pengangkatan Ricky Marthin Erzuki Damanik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar pada 2 Oktober 2025, dinilai telah melanggar aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasalnya, Ricky Marthin Erzuki Damanik saat ini adalah fungsional Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kota Pematangsiantar.

Hal ini pun membuat bingung sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. 

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Okstarizal yang juga atasan Ricky, menjelaskan bahwa seorang ASN Auditor tidak dibenarkan melakukan tangkap jabatan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. 

"Khusus jabatan fungsional auditor dan PPUPD Inspektorat tidak boleh rangkap jabatan," ujar Herry saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025) siang. 

Padahal, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, diartikan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (khususnya urusan pemerintahan konkuren) agar sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola yang baik. 

Pengangkatan Ricky Marthin Erzuki Damanik ditengarai telah melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 48 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. 

Berdasarkan Pasal 51 yang termaktub dalam peraturan menteri tersebut, auditor dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana. 

Adapun jabatan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat yang diberikan kepada Ricky Marthin termasuk Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Terkait hal ini, reporter Tribun-Medan.com telah mengonfirmasi mutasi tersebut kepada Kepala BKPSDM Pemko Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak. Namun pesan yang dilayangkan pada Selasa (7/10/2025) sore, belum berbalas. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved