Breaking News

Sumut Terkini

27 Daerah di Sumut Ditegur Pusat karena Buruknya Sistem Pengolahan Sampah Open Dumping

sebanyak 27 kabupaten/kota di Sumut mendapat teguran dari pemerintah pusat disebabkan buruknya pengelolaan sampah .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
TPA TERJUN MARELAN - Bobby Nasution meninjau TPA Sampah di Terjun Kecamatan Marelan saat masih menjabat sebagai Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. Saat ini ada 27 Kab/kota di Sumatera Utara yang ditegur pemerintah pusat karena permasalahan pengelolaan sampah. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan sebanyak 27 kabupaten/kota di Sumut mendapat teguran dari pemerintah pusat.

Heri menjelaskan, teguran itu disebabkan buruknya pengelolaan sampah di daerah-daerah tersebut.

Ia menyebutkan, 27 daerah itu terdiri dari 21 kabupaten dan 6 kota. 

Meskipun tidak merinci seluruh nama daerah, ia menyebutkan beberapa di antaranya adalah Sibolga, Tapanuli Tengah, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

Diterangkan Heri, 27 daerah itu mendapat instruksi untuk melakukan penutupan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

"Ada 27 titik kabupaten/kota Sumut yang kena peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah. Ini yang menjadi dampak lingkungan," jelasnya, pada Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, dalam surat teguran itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup meminta daerah agar melakukan pembuangan sampah ke TPA dengan sistem sanitary landfill.

"27 kabupaten dan kota yang mendapatkan surat teguran dan instruksi dari Kementerian tentang penghentian dan penutupan TPA open dumping," tuturnya.

Dijelaskannya, sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah akhir di TPA dengan cara menimbun sampah di lokasi cekung.

"Kemudian sampah tersebut dipadatkan dan ditutup berlapis-lapis menggunakan tanah untuk mencegah pencemaran lingkungan," jelasnya.

Baru Kota Medan yang Menerapkan Sanitary Landfill

Meski mendapatkan teguran, Heri menyebut dari 27 kabupaten/kota itu, tiga di antaranya sudah mulai menerapkan sistem sanitary landfill.

Heri juga mencontohkan kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem pembuangan sampah sanitary landfill.

"Saat ini yang sudah menerapkan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dengan menggunakan metode sanitary landfill atau sistem tertutup baru Kota Medan," ucapnya.

Menurutnya, dalam sehari, sampah di Kota Medan mencapai 1.000 ton. Ia meminta kabupaten dan kota lainnya agar mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan.

"Kita berharap tidak ada lagi pembuangan sampah menggunakan sistem open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved