Sumut Terkini
27 Daerah di Sumut Ditegur Pusat karena Buruknya Sistem Pengolahan Sampah Open Dumping
sebanyak 27 kabupaten/kota di Sumut mendapat teguran dari pemerintah pusat disebabkan buruknya pengelolaan sampah .
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut), Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan sebanyak 27 kabupaten/kota di Sumut mendapat teguran dari pemerintah pusat.
Heri menjelaskan, teguran itu disebabkan buruknya pengelolaan sampah di daerah-daerah tersebut.
Ia menyebutkan, 27 daerah itu terdiri dari 21 kabupaten dan 6 kota.
Meskipun tidak merinci seluruh nama daerah, ia menyebutkan beberapa di antaranya adalah Sibolga, Tapanuli Tengah, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Diterangkan Heri, 27 daerah itu mendapat instruksi untuk melakukan penutupan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
"Ada 27 titik kabupaten/kota Sumut yang kena peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah. Ini yang menjadi dampak lingkungan," jelasnya, pada Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, dalam surat teguran itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup meminta daerah agar melakukan pembuangan sampah ke TPA dengan sistem sanitary landfill.
"27 kabupaten dan kota yang mendapatkan surat teguran dan instruksi dari Kementerian tentang penghentian dan penutupan TPA open dumping," tuturnya.
Dijelaskannya, sanitary landfill adalah sistem pengelolaan sampah akhir di TPA dengan cara menimbun sampah di lokasi cekung.
"Kemudian sampah tersebut dipadatkan dan ditutup berlapis-lapis menggunakan tanah untuk mencegah pencemaran lingkungan," jelasnya.
Baru Kota Medan yang Menerapkan Sanitary Landfill
Meski mendapatkan teguran, Heri menyebut dari 27 kabupaten/kota itu, tiga di antaranya sudah mulai menerapkan sistem sanitary landfill.
Heri juga mencontohkan kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem pembuangan sampah sanitary landfill.
"Saat ini yang sudah menerapkan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dengan menggunakan metode sanitary landfill atau sistem tertutup baru Kota Medan," ucapnya.
Menurutnya, dalam sehari, sampah di Kota Medan mencapai 1.000 ton. Ia meminta kabupaten dan kota lainnya agar mengelola sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
"Kita berharap tidak ada lagi pembuangan sampah menggunakan sistem open dumping, terutama setelah target yang ditetapkan pemerintah untuk mengakhiri praktik tersebut pada tahun 2025," jelasnya.
Plt Kadis PUTR Binjai, PPTK dan Rekanan Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi DBH Sawit, Kerugian Rp 2,6 M |
![]() |
---|
Dapat Banyak Ilmu dari Timnas, Dodi Ardiansyah Siap Majukan Voli Sumut |
![]() |
---|
Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari Dalam Rumah |
![]() |
---|
Respon Gubsu Bobby Soal Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Antisipasi Balap Liar, Polres Toba Patroli Skala Besar Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.