Polda Sumut

Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon & Pengendali Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menunjukkan foto tiga DPO kasus narkoba yang akan diajukan Red Notice

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat rilis kasus di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Polda Sumut akan mengajukan penerbitan Red Notice Interpol terhadap tiga bandar narkoba kelas kakap yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, pemilik sekaligus pengendali bisnis narkoba di THM Dragon, Medan, serta Gompar Selamat (GS) alias Gompar, dalang peredaran sabu-sabu jaringan internasional yang masuk lewat perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara, dan Labuhan Batu.

“Dalam waktu dekat kita ajukan Red Notice untuk ketiganya, sekaligus pencekalan ke Imigrasi,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, usai rilis pengungkapan kasus di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

Calvijn menegaskan langkah ini penting agar para DPO tidak kabur ke luar negeri. “Kita antisipasi pelarian mereka dengan menggandeng Interpol. Upaya ini untuk memastikan para bandar narkoba segera ditangkap,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Doni dan Herina sebagai aktor intelektual bisnis ekstasi Dragon KTV, mulai dari penyedia stok, sistem distribusi, hingga aliran hasil penjualan.

Sementara Gompar dikenal sebagai pengendali utama jaringan sabu dari jalur laut. Namanya sudah lebih dari tiga kali tercatat dalam Laporan Polisi terkait kasus narkoba.

“Banyak pengedar sabu yang sudah kita tangkap mengaku dikendalikan GS. Dia target utama kita,” tegas Calvijn.

Red Notice sendiri adalah permintaan internasional Interpol kepada negara-negara anggota untuk mencari, menangkap sementara, dan menyerahkan buronan lintas negara guna proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved