Pungli Berkedok Retribusi Terminal Dihapuskan

"Pak Penjabat Wali Kota sudah menyampaikan supaya kutipannya ditiadakan lagi," ujar Posma Sitorus.

Tribun Medan/Royandi Hutasoit
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar saat apel pagi mendengarkan arahan bahwa kutipan retribusi terminal sudah ditiadakan, Rabu (19/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com,PEMATANGSIANTAR-Setelah disorot media, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar Posma Sitorus menghentikan kutipan liar berkedok retribusi terminal di Kota Pematangsiantar, Rabu (19/10/2016).

"Kutipan-kutipan retribusi terminal yang ada di Jalan Medan, Jalan Sisingamangaraja, dan di Pajak (Pasar) Horas segera dihentikan. Nanti yang mengutip retribusi ini segera ke ruangan saya," ujar Posma Sitorus saat memimpin apel pagi di Terminal Tanjung Pinggir.

Menurut Posma, mereka meghentikan pengutipan retribusi terminal ini sesuai dengan instruksi dari Penjabat Wali Kota Pematangsiantar.

"Pak Penjabat Wali Kota sudah menyampaikan supaya kutipannya ditiadakan lagi," ujarnya.

Kata Posma pengutipan yang dilakukan anggotanya tidaklah pungutan liar karena hal tersebut mereka lakukan adalah sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar.

"Sebenarnya hanya salah tempat saja. Kami mengutipnya di jalanan. Ini kan kutipan resmi," ujarnya.

Namun saat disampaikan bahwa kutipannya tidak sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2011 dan tanpa karcis, Posma Sitorus menyampaikan bahwa dirinya tidak ada memberikan instruksi untuk melakukan pelanggaran tersebut.

"Enggak pernah saya instruksikan seperti itu. Mereka selalu diintruksikan untuk mematuhi SOP. SOP-nya, kutipannya enggak boleh melebihi tarif yang ada dan harus pakai karcis," ujarnya.

Pantauan tribun-medan.com, seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar bermarga Nainggolan yang bertugas di Jalan Sisingamangaraja mengutip retribusi terminal sebanyak Rp 2.000 dari mobil bus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Sepadan.

Padahal sesuai tarif Perda Nomor 5 Tahun 2011, untuk jenis bus Sepadan tarifnya Rp 1.000. Sementara untuk angkutan pedesaan jenis Pepabri, petugas Dinas Perhubungan mengutip Rp 1.000 padahal tarifnya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 hanya Rp 600. (ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved