Polisi Tangkap Tentara Gadungan Lakukan Rudapaksa Gadis Dibawah Umur
Dituduh menodai anak di bawah umur seorang tentara gadungan ditangkap polisi.
TRIBUN-MEDAN. COM - Dituduh menodai anak di bawah umur seorang tentara gadungan ditangkap polisi. Adalah Aldi Pratama (32) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Unit PPA Satrekrim Polres Asahan menangkap Aldi warga Desa Pagar Besi, Dusun VIII, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, karena dituduh menyetubuhi anak dibawah umur inisial “S-A” (17) warga Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kamis (27/10/2016).
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan Aldi sudah berstatus tersangka, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.
“Tersangka sudah diamankan dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Kartu Tanda Anggota TNI palsu,” kata Bayu seperti yang dilansir dari situs resmi Polres Asahan.

Identitas palsu sebagai anggota TNI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku akan menikahi korbannya, dan aksi rudapaksa terhadap korban dilakukan di Kebun BSP Kampung Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Pada 20 Oktober 2016 Lalu.
Aldi diduga tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap korban sekali, tapi berulang kali.
Dijelaskan Bayu, korban dalam hal ini mau melakukan hubungan suami istri karena bujuk rayu pelaku dan sejumlah iming iming.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak .
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi selain korban yang mengetahui kejadian ini.
“Untuk kartu Anggota TNI Palsu yang dimiliki pelaku dicetak di daerah Medan, dan kita masih mendalami kasus ini untuk pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” papar Bayu.