Buruh Tolak UMP Sumut Tahun 2017
Menurut Koordinator Aksi, Sukatmin, UMP yang telah ditetapkan terkesan dipaksakan dan tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi para buruh di Sumut.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Bersatu Sumut unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (10/11/2016).
Unjuk rasa ini dilakukan untuk menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2017 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum lama ini senilai Rp.1.961.354.
Menurut Koordinator Aksi, Sukatmin, UMP yang telah ditetapkan terkesan dipaksakan dan tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak bagi para buruh di Sumut.
Baca: Buruh Juluki Ahok Bapak Upah Murah karena Kalah dari Bekasi dan Karawang
"Kami kecewa Gubernur Sumut hanya menaikkan upah sebesar 8,25 persen dari UMP 2016 lalu. Kami menuntut kenaikan minimal 25 persen," ujar Sukatmin ketika berorasi.
Menurut orator lainnya, Willy Agus Utomo, penetapan UMP Sumut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup di Sumut saat ini.
"Seharusnya Gubernur paham, bahwa dalam peraturan pemerintah itu mengatur tentang batas minimum penetapan UMP, artinya tidak masalah kalau ditetapkan di atas itu. Oleh karena itu, kami juga meminta PP Nomor 78 Tahun 2015 itu dicabut," ujar Willy.
Pada aksi tersebut, para buruh meminta Erry untuk mendatangi para buruh dan mendengar tuntutan yang mereka sampaikan secara langsung. Namun, hingga berita ini diturunkan, Erry belum muncul untuk mendengarkan tuntutan tersebut. (cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/demo_buruh_20161110_125953.jpg)