Sumut Terkini

Polres Toba Ringkus Bandar, Pengedar dan Pemakai Sabu, Berikut Kronologinya

Pengungkapan ini berawal terciumnya jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Toba

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Polres Toba mengamankan 3 tersangka yang dikenal sebagai bandar, pengedar, dan pemakai sabu. Selain para tersangka, polisi juga sita sejumlah barang bukti sabu yang  siap edar pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 01.14 WIB.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Polres Toba meringkus sejumlah tersangka kasus narkoba: bandar, pengedar dan pengguna.

Pengungkapan ini berawal terciumnya jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Toba.

Polisi mengamankan 2 tersangka yang dikenal sebagai  bandar dan pengedar beserta barang bukti kristal putih siap edar dan seorang tersangka pemakai sabu turut diamankan  pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 01.14 WIB.

Uniknya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan sistem "peta". Sabu ditaruh di jalan atau lokasi tertentu kemudian difoto dan alamat lokasi dikirim ke pembeli. Sistem ini biasanya diketahui hanya di kalangan mereka.

Pelaku yang disebut seorang bandar adalah pria berinisial DB (32), warga Lumban Lintong, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Pengedar inisial KH alias Tonji (39), warga Hutagaol, Desa Sigumpar Barat, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba. Sementara, pengguna sabu berinisial ES (49), warga Lumban Lintong, Kelurahan Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Iptu Tri Paranata Purba mengatakan,  pengungkapan ini bermula saat tim opsnal melakukan penyelidikan peredaran narkoba atas adanya pengaduan masyarakat. Warga resah karena sebuah rumah di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dijadikan tempat peredaran narkotika yang dilakukan oleh pria inisial DB.

"Tim opsnal dapat memastikan bahwa DB ada didalam rumahnya, kemudian melakukan penggrebekan," ujar Iptu Tri Paranata Purba, Jumat (8/5/3026).

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa sebuah kaca pirex berisi gumpalan sabu, sebuah buku tulis warna ungu, 1 unit handphone yang terletak di atas meja," lanjutnya.

Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1,6 juta dari bandar tersebut. DB  mengaku, uang tersebut adalah hasil penjualan paket sabu.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar belakang, dan  ditemukanlah sebuah tas sandang berisi plastik klip ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil dan sebuah timbangan elektrik terletak di atas tempat tidur.

Saat memeriksa handphone tersangka, polisi temukan pesan berupa foto gambar bungkus rokok berisi paket Sabu dari seorang pengedar berinisial KH alias Tonji.

Kemudian pelaku DB mengakui isi foto gambar tersebut adalah paket sabu yang telah diletakkan oleh pelaku KH atas perintahnya.

"Bandar narkoba ini dalam melaksanakan aksinya mengedarkan narkotika sabu adalah dengan modus baru yaitu modus peta," terangnya.

"Yang mana apabila ada orang yang memesan sabu kepadanya maka ia meminta pembayaran secara transfer. Setelah di transfer lalu ia menyuruh anggotanya yaitu KH meletakkan sabu di jalan, lalu difoto dan dikirim fotonya kepadanya dengan memberitahukan alamatnya," tuturnya.

"Lalu ia mengirim lokasi dan foto sabu tersebut kepada pembelinya," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved