Saksi Ahli dari Mesir Batal Hadir, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ahok

Sirra Prayuna mengatakan, soal mendatangkan ahli tafsir dari mesir yaitu masukan dari Timses Ahok.

Editor: Muhammad Tazli
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok yang juga anggota bidang hukum tim pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Ulama besar Mesir Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisan Mesir, Shekh Amrou El Wardanei), saksi ahli dari kubu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama Selasa (15/11) pagi di Rupatama Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna membenarkan ketidakhadiran ahli tafsir tersebut lantaran keluarganya sakit.

"Beliau tidak bisa hadir, alasannya keluarganya sakit. Kami tidak terlalu memusingkan itu," ujar Sirra Prayuna di Mabes Polri.

Baca: Jika Ahok Tidak Dijadikan Tersangka, Ini yang Akan Dilakukan MUI

Sirra Prayuna mengatakan, soal mendatangkan ahli tafsir dari mesir yaitu masukan dari Timses Ahok. Pihaknya pun belum pernah berkomunikasi dengan ahli tafsir tersebut.

"Kami dapat masukan untuk memberikan rekomendasi beberapa nama ahli pidana, agama, bahasa. Nah salah satunya muncul ahli dari Mesir. Kami belum pernah bangun komunikasi langsung karena itu dari Timses," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved