Breaking News

Kasus Ahok

HMI Sumut Minta Ahok Segera Ditahan

Menurutnya, berdasarkan pasal 21 KUHAP dijelaskan, setiap orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun dapat ditahan.

Tribun Medan/Array A Argus
Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Utara, Septian Fujiansyah Chaniago meminta Polri melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penahanan terhadap Ahok layak dilakukan karena memiliki unsur yang cukup, Rabu (16/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penahanan terhadap calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

HMI menilai, Ahok layak ditahan karena telah memenuhi unsur pidana.

"Pertama, kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Meski Ahok telah berstatus sebagai tersangka, harusnya polisi segera melakukan penahanan," kata Ketua Badan Koordinasi HMI Sumatera Utara, Septian Fujiansyah Chaniago, Rabu (16/11/2016).

Baca: Sidang Ahok Akan Digelar Secara Terbuka Seperti Sidang Jessica

Menurutnya, berdasarkan pasal 21 KUHAP dijelaskan, setiap orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun dapat ditahan. Kemudian, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, maka seseorang yang melakukan tindak pidana bisa segera mungkin dijebloskan ke sel.

"Kalau bisa ditahan, kenapa enggak? Penahanan juga untuk menjaga kenyamanan penyidik dalam proses hukum," ungkap Septian.

Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan Ahok tak cukup hanya sekadar penetapan tersangka. Kasus ini harus dibawa hingga ke pengadilan.

"Kalaupun ada upaya hukum lain dari Ahok, saya rasa hakim yang menyidangkan perkaranya harus sensitif. Kasus ini beda dengan kasus lainnya," ungkap Septian.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved