Kasus Ahok

MUI Kumpulkan 1.000 Pengacara Jika Ahok Layangkan Gugatan

"Di Sumatera Utara kami juga mengumpulkan para pengacara," terang Zulkarnain.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumpulkan 1.000 pengacara untuk menghadapi calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bilamana yang bersangkutan mengajukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini disampaikan Kordinator Aksi Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut), Ustaz Zulkarnain.

"Pada tanggal 14 November kemarin ada digelar rapat di kantor MUI Pusat Jakarta. Di sana, dibahas berbagai kemungkinan jika Ahok melakukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka MUI akan menyiapkan 1.000 pengacara," kata Zulkarnain di kantor MUI Medan Jalan Nusantara, Medan, Rabu (16/11/2016).

Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada 450 pengacara yang mendaftar di MUI pusat. Saat rapat tersebut, 200 pengacara hadir untuk mendukung proses kasus Ahok segera dituntaskan.

"Di Sumatera Utara kami juga mengumpulkan para pengacara. Target kami 100 orang, dan saat ini sudah ada 50 orang yang mendaftar," terang Zulkarnain.

Menyangkut penetapan tersangka terhadap Ahok, GAPAI Sumut meminta calon Gubernur DKI Jakarta itu segera dipenjarakan. Karena jelas, sejak awal aksi ini bergulir, tuntutannya tetap penjarakan Ahok.

"Harus dipenjarakan Ahok. Tuntutan dari awal kan memang itu. Penjarakan Ahok segera," kata Zulkarnain.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved