Honorer Kaur Nagori Mancuk Dipecat, Kepala Desa Akui Pemberhentian Tak Sesuai UU tapi Ini Alasannya

"Memang benar, nggak sesuai aturan memang. Cuma mau gimana lagi. Daripada ribut-ribut di kampung kami ini. Siapa yang mau tanggung jawab,"

ISTIMEWA/ NET
Kantor Pangulu Nagori Mancuk. ISTIMEWA/ NET 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Rita Marlina Tobing diberhentikan sepihak dari pekerjaannya per 1 Januari.

Rita menuturkan surat pemberhentiannya diserahkan oleh Pangulu (kepala desa) Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Tekisngadi.

“Sudah delapan tahun saya bekerja sebagai Kaur Pemerintahan. Saya sebagai honorer. Tiba-tiba pangulu memberhentikan saya tanpa alasan jelas. Beliau bilang warga tak menginginkan saya. Kurang masuk akal,” kata Rita via selular, Senin (9/1/2016).

Rita menuturkan pemberhentian semestinya mengacu pada asas prosedural.

Ia menyebut dasar pemberhentian perangkat desa mengacu pada UU No 6 tahun 2014.

“Itu kan sudah diatur di UU No 6 tahun 2014. Misalnya diberhentikan karena lanjut usia, meninggal dunia atau karena pekerjaan gak beres. Padahal, saya aktif bekerja, masuk setiap hari. Tiba-tiba dibilang saya diberhentikan karena warga tak menginginkan saya. Warga yang mana dimaksud gak jelas,” ucapnya.

Sejauh ini, Rita Tobing sudah mengajukan surat keberatan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPNM) dan Maujana Nagori.

Terpisah saat dihubungi www.tribun-medan.com, Pangulu Mancuk, Tekisngadi menjelaskan bahwa dirinya mengganti Rita karena adanya desakan dari masyarakat. 

"Ada masyarakat yang medesak dia diganti. Yang minta dia diganti adalah warga yang tinggal di lingkungan di mana si Rita tinggal," ujarnya.

Saat ditanyakan bahwa apakah penggantian yang bersangkutan sudah sesuai dengan aturan? Tekisngadi menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai aturan.

"Memang benar, nggak sesuai aturan memang. Cuma mau gimana lagi. Daripada ribut-ribut di kampung kami ini. Siapa yang mau tanggung jawab," ujarnya.

Kata Tekisngadi bahwa penggantian ini sudah ditunda hingga lima bulan, namun tetap saja warga mendesak dia mengganti Rita.

"Udah lima bulan ku tahan. Tapi tetap begitu. Di daerah lain, gak ada masalahnya kaurnya diganti. Kok saya yang ganti malah ribut-ribut kek gini," ujarnya.

(ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved