Sekda Digerebek Bersama PNS Cantik di Kamar Hotel, Ada Pil Happy Five Didompetnya

Mereka adalah Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, PNS cantik bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf, dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Tribun Lampung
Oktarika, PNS Pemprov Lampung yang tertangkap bersama Sekda Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di kamar Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) (Tribun Lampung) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung / Wakos Reza Gautama

TRIBUN-MEDAN.COM, LAMPUNG - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf, dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.

"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.

Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.

Baca: Edan, Begini Cara Oknum PNS Yeni Kelabui Suami dan Anaknya demi Bisa Tidur Seranjang dengan Bupati

Pada Senin (23/1/2017) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.

Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.

"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).

Baca: Sidak Zumi Zola di RSUD Dibalas dengan Sindiran Memilukan Ini dari Para Perawat

Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.

Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.

"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved