Tingkatkan Pelayanan dan Bebas Pungli, Polda Sumut Mulai Terapkan E-Tilang

Polda Sumut mulai menerapkan aplikasi tilang berbasis elektronik melalui E-tilang.

Tayang:
Akhdi Martin Pratama
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribun Medan/ M Azhari Tanjung

TRIBUN–MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mulai menerapkan aplikasi tilang berbasis elektronik melalui E-tilang.

Penerapan E-tilang tersebut, bertujuan terbentuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dikalangan masyarakat oleh karenanya aspek pembudayaan hukum menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum dan Polri mampu bekerja secara professional dan proporsional.

“Penerapannya sudah mulai dilaksanakan, sejak dilakukannya sosialisasi penerapan E tilang kemarin,” ucap Kadiv Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada tribun, Selasa (24/1/2016).

Hal tersebut dilaksanakan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan pasal-pasal yang tertera pada tingkat pelanggaran sesuai dengan denda sebagai tembusan baik melalui Pengadilan maupun denda titipan tilang.

Baca: Bayar Denda Tilang Tidak Harus ke Pengadilan, Berikut Alasannya

Dalam rangka memberi pelayanan prima bersih dan bebas dari pungli maka dilaksanakan elektronik tilang (E-tilang) yang diperkenalkan di Polda Sumut pada tanggal 01 Nopember 2016 di Ditlantas Polda Sumut.

Selain itu jelasnya,  Kamis (19/1/2017) sampai Jumat (20/1/2017) tim dari Koorlantas Polri, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat datang ke Ditlantas Polda Sumut untuk melaksanakan sosialisasi peraturan MA Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi E-tilang.

Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017. (Istimewa)
Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017. (Istimewa)

Kegiatan tersebut ucapnya, dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sumut dalam mendukung program E-tilang bertempat di kantor Jasaraharja Ditlantas Polda Sumut.

Dalam sosialisasi tersebut ucapnya, para peserta diminta untuk mengirimkan data pendukung ke Koorlantas untuk dimasukkan ke Aplikasi E-tilang yaitu data nama petugas Koorlantas dan data table denda tilang karena untuk diberlakunya pelaksanaan/penerapan aplikasi E-tilang di wilayah Polda Sumut.

Kebijakan penerapan E-tiang tersebut ucapnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pada sentra pelayanan SIM, STNK, BPKB dan tilang agar tidak ada lagi praktek pungli.

“Tujuan dari tilang online (E-tilang) guna mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalu lintas dan untuk menghindari terjadinya pungli dilapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” ucapnya.

(ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved