Operasi Tangkap Tangan

Inilah Besaran Uang yang Diduga Bikin Hakim MK Patrialis Akbar Tergiur dan Gadaikan Kejujuran

"Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200 ribu dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

KOMPAS.COM
PATRIALIS Akbar 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1/2017).

Patrialis ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini  hari.

Dalam kasus ini, Patrialis nekat menggadaikan integritasnya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dengan dugaan menerima sejumlah hadiah uang dalam bentuk mata uang asing.

"Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Baca: Fantastis, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Hakim MK, Kok Patrialis Masih Mau Terima Gratifikasi

Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Patrialis Akbar.

Baca: Kronologi Penangkapan Hakim MK Patrialis bersama Wanita di Hotel, Siapa Sosok Wanita Itu?

Kasus ini diduga terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Sudah Diingatkan kalau Telepon Genggamnya Disadap

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat tidak menyangka salah seorang anggotanya, hakim konstitusi Patrialis Akbar  terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Arief mengaku bahwa 9 Hakim MK sudah saling mengingatkan satu sama lain, termasuk kepada Patrialis Akbar, bahwa telepon genggam mereka pasti disadap oleh KPK.

"Dan kita sudah katakan, HP (telepon selular) kita itu sudah pasti disadap oleh KPK, dan itu kita yakin. Dan kita juga mempersilakan KPK untuk menyadap. Jadi itu kita yakin, sehingga kita harus jalan yang lurus jalan yang benar. Tapi, kalau sampai terjadi peristawa ini, kami gak bisa apa-apa lagi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Tanggung jawab yang diemban saat seorang diangkat menjadi hakim MK sangatlah berat, bukan kepada masyarakat saja, namun juga kepada negara dan Tuhan.

"Dan saya sudah mengatakan tiap kali kita sidang. Kita itu, hakim menjalankan mahkamah ini harus di sinari oleh sinar Ketuhanan. Kita bertanggungjawab kepada Tuhan, selain ke rakyat, bangsa dan negara kita ini," tuturnya.

Baca: Pernyataan Resmi KPK, Patrialis Akbar Terjaring OTT Gratifikasi Pengajuan UU Peternakan

Sebelumnya, seorang hakim MK Patrialis Akbar dikabarkan terjaring operasi KPK di kawasan Jakarta Pusat.

Ia diduga menerima suap terkait peninjauan kembali (judicial review) uji materi mengenai Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved