Berita Nasional
Cuma Butuh 10 Menit, Waktu Hotman Paris Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi: Di Depan Pak Prabowo
Hotman Paris, yang juga merupakan kuasa hukum Nadiem Makarim sangat yakin bahwa kliennya tersebut sama sekali tidak terkait
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Nadiem adalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Ia terjerat korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dirinya pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Proyek pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp9,9 triliun dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Sementara proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook ini bernilai sekitar Rp 9,9 triliun, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.
Hotman Paris, yang juga merupakan kuasa hukum Nadiem Makarim sangat yakin bahwa kliennya tersebut sama sekali tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Hotman Paris menegaskan dirinya dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Bahkan dalam waktu 10 menit, mengutip TribunJakarta.com.
"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.
"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan, ini saatnya, saya ingin membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.
Jerat Hukum
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.
Nadiem Makarim
Hotman Paris
korupsi pengadaan laptop
Chromebook
korupsi
Tribun-medan.com
berita nasional
Akhirnya Gaji Guru Non-PNS Kemenag Naik, Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru DPR Usai Alami Pemangkasan, Ternyata Biaya Tunjangan Ini Paling Mahal |
![]() |
---|
Sudah Naik Drastis, Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas, Ditandatangani Lebih dari 150.000 Orang |
![]() |
---|
Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP |
![]() |
---|
Fakta-fakta 4 Tersangka Pembakar Halte Jakarta, Ada Pelaku Masih Bawah Umur Terciduk Bawa Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.