Berita Viral

PENGAKUAN Sujadi Jual Daging Kucing Ngaku Kambing Muda, Sudah 100 Ekor Disembelih: Saya Tak Makan

Sujadi (55) babak belur dihajar massa setelah ketahuan menjual daging kucing.

Dok polisi
MODUS - Sujadi, jagal kucing lebih dari 100 ekor, lalu jual dagingnya modus daging kambing. Punya siasat licik agar tak terendus. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sujadi (55) babak belur dihajar massa setelah ketahuan menjual daging kucing. Pembeli murka setelah mengetahui bahwa yang dibeli bukan daging kambing melainkan daging kucing

Sujadi tak menjual daging di pasar melainkan berkeliling menawarkan ke warga. 

Penipuan yang dilakukan Sujadi terbongkar setelah ketahuan menyembelih kucing di bawah jembatan di Pagar Alam, Sumsel. 

Sujadi merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Pengakuannya, ia telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing.

Lalu menjual daging kucing bermodus daging kambing muda.

Sujadi ditangkap oleh Polres Pagar Alam pada Rabu, 3 September 2025, di sebuah losmen.

Kasus ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut penipuan konsumen, kekerasan terhadap hewan, dan pelanggaran etika jual beli pangan. 

Dia menjajakan daging secara keliling ke pemukiman warga, terutama di pinggiran kota.

Harga jualnya sekitar Rp 100.000 per kilogram, meski kadang diturunkan jika pembeli menawar.

Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs Taiwan, Prediksi Formasi dan Line up Pemain Indonesia vs Taiwan  

Baca juga: LIONEL Messi Akhirnya Respon soal Pensiun di Timnas Argentina, Sadar Akan Usianya Jelang Pildun 2026

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra menerangkan pelaku beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing. 

SJ mengambil kucing yang berkeliaran di jalan dan pemukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara." 

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, Jumat (5/9/2025). 

Saat diperiksa, SJ mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved