Breaking News

Berita Nasional

Cuma Butuh 10 Menit, Waktu Hotman Paris Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi: Di Depan Pak Prabowo

Hotman Paris, yang juga merupakan kuasa hukum Nadiem Makarim sangat yakin bahwa kliennya tersebut sama sekali tidak terkait

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

Nurcahyo pun mengungkapkan peran Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut.  

Nurcahyo mengatakan bahwa Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy.

Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespons proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” ucap Nurcahyo, mengutip Wartakotalive.com.

Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerja sama dengan google untuk pengadaan Chromebook

Nurcahyo juga mengatakan bahwa pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut. 

Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021.

Serta menerobos Perpres No 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun.

Kerugian Negara Dianggap Belum Dapat Dihitung
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dianggap masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.

Salah satunya terkait perhitungan kerugian keuangan negara yang hingga kini belum dapat dipastikan.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa problematika ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016.

Putusan tersebut mengubah konstruksi hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat,” ujar Albert kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved