Hal Ini yang Membuat Apindo Gugat UMSK
"Sebab, dalam perhitungan UMK maupun UMSK telah memiliki payung hukum yang jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.."
Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan Apindo Kota Medan meminta kepastian hukum dari pemerintah. Hal ini, terkait dengan penetapan UMK (Upah Miinimum Kota) serta UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota).
Para pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo menilai, regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah telah melanggar ketentuan yang telah dibuat pemerintah.
Baca: Ini Alasan Pemkab dan Kejaksaan Taman 1000 Bunga Kertas di Sini
Baca: Lakukan Transaksi di Sini, Anda Bisa Makan Gratis di Bandara
Belum lagi tuntas sengketa UMK Medan 2017 yang dikeluarkan Walikota dengan restu Gubernur Sumut, pada surat keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2017, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini muncul lagi SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 yang telah membuat dunia usaha gerah.
Baca: Ini Alasan Polisi Tembak Gembong Perampok Bersenjata
Baca: Waaw, Anggota DPRD Ini Berani Ingatkan Jokowi Terkait Hal Ini
Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Kota Medan, Rusmin Lawin mengatakan, pihaknya menyikapi keluarnya SK Gubernur Sumut tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017.
Keluarnya peraturan daerah terkait UMSK 2017 ini, menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia khususnya Kota Medan.
"Sebab, dalam perhitungan UMK maupun UMSK telah memiliki payung hukum yang jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Rusmin Jumat (3/2/2017) di Kantor Apindo Medan.
Rusmin menuturkan, rumusan PP tersebut telah ditetapkan, namun masih ada pejabat publik yang berani mengeluarkan kebijakan terkait melanggar konstitusi.
Baca: Target Optimistis Reza Fahlevi Sitorus Bersama PSMS
Baca: Dalam Waktu dekat, Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang. Ini Tanggapan PD Pasar
"Kok masih ada pejabat publik di daerah yang mengeluarkan kebijakan yang bisa dikatakan mengkangkangi Peraturan Pemerintah,"katanya.
Menurutnya, persoalan ini bagian dari kesempatan bagi dunia usaha untuk menguji konstitusi pelaksanaan hukum di tanah air.
"Apindo dalam hal UMSK 2017 akan menguji SK Gubernur Sumut tentang UMSK Medan 2017 ke jalur hukum dengan mem-PTUN-kannya. Apindo akan uji ini semua sampai di mana hirarki perundangan kita," tandasnya.
(raj/tribun-medan.com)