Cerita Seleb

Ulik Fakta dan Sanksi Uya Kuya, dari Tak Akui Anak Kandung, Dribble Buah Dada, hingga Tari Erotis

Uya maupun program dipandunya telah mendapat belasan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia karena melanggar aturan penyiaran.

DOK ASTRID KUYA
Astrid Kuya. (DOK ASTRID KUYA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Surya Utama alias Uya Kuya dikenal sebagai pemandu acara televisi yang populer pada kalangan usia muda.

Sejumlah acara dipandunya pun berhasil menyedot penonton, antara lain "Playboy Kabel", "Jebakan Betmen", "Pesbuker", dan "Rumah Uya".

Hingga tahun ini, tercatat ada 26 program televisi diisi atau dipandunya yang selesai maupun masih berlangsung.

Baca: Waduh, Ayu Ting Ting Memilih Pergi setelah Sepanggung dengan Nagita Slavina

Dia juga berpindah dari satu stasiun televisi ke stasiun televisi lainnya untuk mengisi nama program berbeda-beda.

Namun, di balik itu, Uya maupun program dipandunya telah mendapat belasan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia karena melanggar aturan penyiaran.

Baca: Video Cinta Laura Berpose Sensual untuk Majalah Dewasa, Mulai di Ranjang hingga Kolam Renang

Sanksi itu mulai dari teguran, peringatan, hingga penghentian sementara.

Berikut ini sanksi Uya yang dicatat organisasi pemantau media Remotivi dan disajikan melalui Infografis.

uya

Uya Emang Kuya pada SCTV

Tanggal 22 Maret 2012, KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara karena pelanggaran perlindungan anak dan remaja serta hak privasi yang menampilkan adegan seorang ibu yang dalam keadan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anka kandungnya.

Buaya Show pada Indosiar

Tanggal 30 Mei 2012, KPI menjatuhkan sanksi peringatan karena pertanyaan-pertanyaan host yang dinilai dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Di antaranya, “Gimana rasanya setelah mendapat pengakuan bahwa kamu adalah anak sah dari Pak Moer?” ….. “jadi kemarin kami merasa belum punya identitas, gitu ya?” …. “Sebelum ayah kamu meninggal. Sebetulnya, kamu pengen ketemu atau biasa saja?”

Eat Bulaga! Indonesia pada SCTV

Tanggal 26 September 2012, KPI menjatuhkan sanksi teguran pertama menampilkan grup penyanyi wanita Foxy Girl yang menyanyikan lags berjudul “Cuma Kamu” sambil melakukan beberapa tarian sensual di hadapan para penonton anak-anak berseragam sekolah dasar.

Syair lagu tersebut di antaranya; “Aku memang cantik dan bodyku yang paling seksi/Lihatlah sekujur tubuhku meliuk-liuk … Kau lihat senyumku dan goyangan pinggulku/Seksi bodyku inikan cuma buat kamu…” adegan ini melanggar perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved