Breaking News

Dua Gembong Sabusabu 11 Kilogram Ditembak Mati Polisi

Dalam laporan tersebut, ada seorang bandar berinisial FE tengah hendak melakukan transaksi di Jalan Besar Delitua,"

Tayang:
Tribun-Medan.com/ Array Argus
Kapolda Sumut, Irjend Rycko Amelza Dahniel, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho saat memperlihatkan barang bukti 11 Kg sabu dari dua pengedar yang ditembak mati, Selasa (7/2/2017). (Tribun-Medan.com/ Array Argus) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/  Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua gembong sabusabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional ditembak mati petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun kedua tersangka yang ditembak mati masing-masing FE (29) warga Jalan Karya Jaya, serta PA (43) warga Jalan Delitua, Sumatera Utara.

Baca: Istri Vokalis Band Zivilia Bongkar Perselingkuhan Suami, Ini Parade Foto Buktinya

Baca: Gempar, Istri Vokalis Band Zivilia Bongkar Aib Suami: Si Perempuan Kenal Saya Hampir 6 Tahun

Baca: Latah Gaya Mengeluh SBY, Lihat Curhat Gokil Baim Wong yang Bikin Perut Terkocok karena Tertawa

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota pada Senin (6/2/2017) pagi. Dalam laporan tersebut, ada seorang bandar berinisial FE tengah hendak melakukan transaksi di Jalan Besar Delitua," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Selasa (7/2/2017).

Setelah menangkap FE dengan barang bukti 2 Kg sabu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari rumah tersangka, polisi menangkap istrinya berinisial PR dengan barang bukti 2 Kg sabu.

"Menurut tersangka FE, sabusabu itu didapat dari tersangka PA. Kami pun melakukan pengembangan dan menangkap PA dengan barang bukti 7 Kg sabusabu," kata Ganda.

Baca: Foto Mesum Balada Cinta Firza dan Rizieq Dikupas 4 Jam, Pakar Telematimatika Menguak Tabir

Guna menemukan kembali barang bukti yang masih tersimpan di tempat lain, polisi melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka ke lokasi berbeda.

Tersangka FE dibawa ke Kanal Jl Besar Delitua, sementara tersangka PA dibawa ke Jl Letda Sudjono.

"Ketika masing-masing anggota melakukan pengembangan, para tersangka yang dibawa kedua lokasi berbeda. Mereka malah berusaha melarikan diri. Sesuai aturan, kami beri peringatan sebanyak dua kali, namun mereka melawan sehingga kami ambil tindakan tegas terhadap keduanya," kata Ganda.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved