Berita Medan

Jaksa Ajukan Banding Vonis Bebas Junara Kasus Penganiayaan di Medan

JPU berpendapat vonis hakim tidak sejalan dengan tuntutan terhadap Junara dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Junara terdakwa kasus penganiayaan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan  mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Junara Alberto P. Hutahean.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menyampaikan, jaksa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan

"Atas vonis majelis hakim tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan," katanya, Minggu (10/5/2026). 

Zulkarnain menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum banding ditempuh terhadap vonis bebas tidak lagi langsung diajukan kasasi, melainkan melalui upaya hukum banding terlebih dahulu.

JPU berpendapat vonis hakim tidak sejalan dengan tuntutan terhadap Junara dengan pidana penjara selama delapan bulan.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 466 ayat (1) KUHP.

"JPU yang menangani kasus ini akan mengirimkan berkas banding ke PT Medan melalui kepaniteraan PN Medan pada Senin (11/5/2026)," ujar Zulkarnain.

Vonis bebas terhadap warga Desa Riganjang, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba itu sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap empat orang di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim berpendapat Junara yang merupakan warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama hingga keenam.

Junara sebelumnya telah dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (30/4/2026) setelah majelis hakim menangguhkan penahannya. Sehingga saat menjalani sidang putusan, Junara dalam kondisi sudah tidak ditahan. 

Menurut hakim, dalam kasus ini, Junara justru menjadi korban penganiayaan, bukan terdakwa sebagaimana fakta persidangan. 

Hakim menyatakan pelaku sebenaranya adalah Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved