Kasus Ahok
Simak Penuturan Saksi Pertama di Sidang Kesembilan Ahok, Jaenudin Bilang . . .
"Saya jauh juga dari Pak Ahok (sapaan Basuki). Katanya, kalau ada yang lebih bagus dari saya, tidak usah pilih saya,"
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Jaenudin (39), saksi pertama pada sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku tidak terlalu memerhatikan ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ayat 51.
Hal itu terungkap pada awal sidang kesembilan mengadili Basuki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/2/2017).
"Saya jauh juga dari Pak Ahok (sapaan Basuki). Katanya, kalau ada yang lebih bagus dari saya, tidak usah pilih saya," kata Jaenudin di hadapan majelis hakim.
Baca: Dibilang JK Terlalu Sering Minta Maaf, Ahok: Biarin Saja lah, Panjang Nanti Kalau Saya Komentar
Baca: Mau Jumpa Jokowi, SBY Sebaiknya Diminta Contoh BJ Habibie: Seorang Negarawan Sejati
Baca: Yenny Wahid Menyayangkan Pernyataan SBY soal Unjuk Rasa Lewat Twitter, Pesannya Mengejutkan
Sebelumnya, majelis bertanya terlebih dahulu apa saja yang Jaenudin perhatikan dari ucapan Basuki. Kepada majelis, Jaenudin mengaku tidak terlalu menyimak semua pembicaraan Basuki selama acara budidaya ikan kerapu dan hasil laut digelar di Pulau Pramuka.
Namun, beberapa hal seperti ada bagi hasil 80-20 untuk nelayan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal budidaya ikan, diperhatikan oleh Jaenudin. Ketika majelis bertanya lebih lanjut apakah Jaenudin tahu saat itu sedang Pilkada, dikatakan tidak tahu.
"Enggak perhatiin juga (soal Al-Maidah)," tutur Jaenudin melanjutkan jawabannya. (Baca: Saksi Sidang Ahok Hari Ini dari Nelayan Kepulauan Seribu dan MUI)
Jaenudin merupakan satu dari dua nelayan yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan mengadili Basuki. Satu nelayan lagi, Sahbudin, akan bersaksi setelah Jaenudin.
Selain itu, ada juga saksi ahli dari MUI yang juga anggota Komisi Fatwa MUI bernama Hamdan Rasyid dan ahli laboratorium kriminalistik, Prof Nuh. Mereka akan bersaksi setelah Jaenudin dan Sahbudin.(*)