Alamak

Curhat 'No Mention' Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara

Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara.

Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Yusniar dikawal jaksa setelah menjalani persidangan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) 

TRIBUN-MEDAN.com - Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu.

Baca: Wiranto Kedatangan Kawan Lama, Rizieq Shihab . . .

Baca: Menikah Imbas Telanjur Hamil, Begini Kini Nasib Pasangan Selebriti Ini

Baca: Hajab, Dua Kali Raba Bagian Sensitif Gadis, Pria Ini Mesti Berurusan dengan Polisi

Yusniar didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD, Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook-nya. Padahal, dalam status Facebook itu, tidak ada nama yang disebutnya (no mention).

"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Neng Marlinawati.

Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Kronologi

Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.

"Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.

Status berbahasa Makassar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.

Kala itu, Yusniar mengisahkan sekitar 100 orang menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju (orangtua Yusniar) yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD, Jeneponto.

"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada Kompas TV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016) lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved