Breaking News

Alamak

Curhat 'No Mention' Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara

Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara.

Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Yusniar dikawal jaksa setelah menjalani persidangan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/11/2016). (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) 

Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.

Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji.

Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.

Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca: Melongok Museum 3D nan Menakjubkan, Satu-satunya di Sumatera Berlokasi di Deliserdang

Baca: Andika Eks Vokalis Kangen Band Anianya Istri, Ketahuan juga Beginiin Caca di Hotel

Baca: Puteri Indonesia Beber Perlakuan Tak Menyenangkan, Ini Bagian Tubuhnya yang Dijamah

Bukan pencemaran

Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) lalu, mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"

Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurut dia, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," katanya.

Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved