Operasi Tangkap Tangan

Dugaan Suap BPN, Inilah Tersangka dari 9 Orang yang Tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan

Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka

Tribun-Medan.com/ Royandi Hutasoit
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto saat memaparkan penetapan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka, Senin (13/2/2017). (Tribun-Medan.com/ Royandi Hutasoit) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Royandi Hutasoit

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/2/2017).

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Aula Tribarata Polda Sumut, Senin (13/2/2017).

Baca: Mengejutkan, Kondom Bekas Berserakan di Kawasan Kantor Humas Pemko, Begini Penjelasan Pejabat

Baca: Heboh, Diajak Tidur Pejabat, Pedangdut Cantik nan Aduhai Ini Videokan Celana Dalam di Kepala

Baca: Artis Cantik 18 Tahun Ini Diwanti-wanti Awas Bunting setelah Lakoni Hal Ini Bareng Pacar

Kesha Ratuliu. (Instagram)
Kesha Ratuliu. (Instagram) (Instagram)

"Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Adapun sembilan orang yang turut diamakan pada OTT tersebut yaitu, Suheri (Korban), Kalvin Andar Sembiring (Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang), Evila (Supir Malthus), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf BPN), Hendri ( Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni (Staf) dan Ayu Juliani (Honorer) hanya sebatas saksi.

Baca: Suap Rp 60 Juta Terbungkus Plastik Hitam untuk Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ini Kronologinya

Kepala BPN Deliserdang, Kalvin Sembiring
Kepala BPN Deliserdang, Kalvin Sembiring (Tribun Medan/Indra Gunawan)

"Yang lainnya sudah kami periksa. Mereka masih berstatus sebagai saksi. Yang kami tahan hanya satu orang. Mereka ini tidak ditahan," ujarnya.

Adapun kasus ini dari paparan polisi adalah kasus yang melibatkan Malthus Hutagalung meminta sejumlah uang pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 persil peta bidang tanah.

Baca: Celana Dalam Bule Cantik 21 Tahun Ini Dipaksa Lepas lalu Digilir 3 Pria, Bikin Malu Indonesia

CM ketika berada di Polsek Nusa Penida. (Istimewa)
CM ketika berada di Polsek Nusa Penida. (Istimewa) (Istimewa)

Atas kasus ini Malthus Hutagalung akan dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved