Sumut Terkini

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land

Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025). 

"Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land," kata Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar. 

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

"Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP," ujar Nauli. 

Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu juta telah menahan Kepala Kantor BPN Sumut Askani dan Kepala BPN Deliserdang serta Direktur PT NDP. 

Nauli menambahkan Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Dia ditahan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8077 hektare. 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry, Senin (20/10/2025). 

"Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada,"  lanjutnya. 

Jeffry menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Iman Subakti dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved