Sumut Terkini

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). 

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

"Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," lanjut Jeffry. 

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeffry menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. Dia menyampaikan, pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Dan tentu bila sudah ada tersangka lainnya akan segera disampaikan," ujarnya. 

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis. 

Ada pun kasus korupsi ini perihal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Baca juga: REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi

Baca juga: SOSOK Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru dan Ancam Bakar Sekolah Gegara HP Adiknya Disita

Baca juga: Landen Marbun Minta Mabes Polri ke Medan Tangani Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Mantan Bupati Deli Serdang sekaligus Anggota DPR RI Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. Ashari diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada Tribun Medan. 

Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. 

"Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani Ginting. 

Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved