Berita Viral

REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar memberikan tanggapan soal penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi.

Kolase Istimewa
LAPORKAN JOKOWI: Rismon Sianipar mengungkap poin-poin laporannya terhadap Joko Widodo (Jokowi) di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (15/7/2025). Rismon mengatakan, poin utama laporan yang ia buat terhadap Jokowi berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar memberikan tanggapan soal penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi

Rismon Sianipar diduga melakukan manipulasi dokumen.  

Selain Rismon Sianipar, tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma.

Dalam kasus tersebut para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.

Menanggapi hal itu, Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.

"Kami tidak mengedit sama sekali, tapi dari hasil kajian ilmiah,” kata Rismon saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com

Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz

Baca juga: KEBAKTIAN BULANAN Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat: Memperkuat Iman dan Persaudaraan

Hasil karya ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik. 

"Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI's White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” tambah dia.

Kendati begitu, ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian. 

"Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.

8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025). 

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. 

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved