Berita Viral
REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar memberikan tanggapan soal penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi.
TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Sianipar memberikan tanggapan soal penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi.
Rismon Sianipar diduga melakukan manipulasi dokumen.
Selain Rismon Sianipar, tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma.
Dalam kasus tersebut para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.
Menanggapi hal itu, Rismon menegaskan bahwa dirinya bersama tersangka lainnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
"Kami tidak mengedit sama sekali, tapi dari hasil kajian ilmiah,” kata Rismon saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com
Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz
Baca juga: KEBAKTIAN BULANAN Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat: Memperkuat Iman dan Persaudaraan
Hasil karya ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
"Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI's White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” tambah dia.
Kendati begitu, ia mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
"Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.
8 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
| FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz |
|
|---|
| KABAR Terbaru Farhan Hamid Hilang Saat Demo, Kini Ditemukan Tinggal Kerangka di Gedung ACC |
|
|---|
| SOSOK Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Pertama Jabat 2 Periode |
|
|---|
| SOSOK Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru dan Ancam Bakar Sekolah Gegara HP Adiknya Disita |
|
|---|
| NASIB Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.