Berita Viral
REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar memberikan tanggapan soal penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip Kompas.com
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain, serta memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli.
Ketiganya terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.
"Tentunya setelah ini kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (tersangka). Kami berharap tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” kata dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
| FANTASTIS Kekayaan Roy Suryo Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Punya 35 Mercedes Benz |
|
|---|
| KABAR Terbaru Farhan Hamid Hilang Saat Demo, Kini Ditemukan Tinggal Kerangka di Gedung ACC |
|
|---|
| SOSOK Bupati Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Bupati Ponorogo Pertama Jabat 2 Periode |
|
|---|
| SOSOK Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru dan Ancam Bakar Sekolah Gegara HP Adiknya Disita |
|
|---|
| NASIB Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Video Syur dan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.