Sumut Terkini

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). 

"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," katanya.

Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. 

"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved