Sumut Terkini

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Kejatisu, Tersangka Keempat Korupsi Jual Aset ke Ciputra Land

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land

Iwan menjadi tersangka keempat yang sudah ditahan oleh Kejaksaan, Jumat (7/11/2025). 

"Hari ini Kejaksaan Tinggi menahan tersangka IP direktur PTPN II tahun 2020 sampai tahun 2023 dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN regional 1 kepada PT NDP melalui kerjasama KSO dengan Citra Land," kata Asisten Intelijen Kejatisu Nauli Rahim Siregar. 

Nauli menjelaskan, tindakan Iwan telah terbukti melakukan kesalahan dengan menjual aset PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo melakukan kerjasama operasional yang kemudian aset PTPN dijual kepada PT Ciputra Land

Hasil penyelidikan bahwa antara tahun 2022 hingga tahun 2024 para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

"Perbuatan IP itu melakukan penjualan PTPN melalui KSO kepada Citra Land tanpa persetujuan pemerintah dan Menteri Keuangan bersama dengan Kepala BPN Deliserdang dan Kepala Kantor BPN Sumut kepada PT NDP," ujar Nauli. 

Penahanan terhadap tersangka Iwan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

Iwan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk kemudian diadili. Atas tindakannya, Iwan dijerat sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejatisu juta telah menahan Kepala Kantor BPN Sumut Askani dan Kepala BPN Deliserdang serta Direktur PT NDP. 

Nauli menambahkan Kejatisu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iwan Perangin Angin selaku mantan Direktur PTPN II dalam kasus penjualan aset PTPN I kepada Citra Land, Jumat (7/11/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). 

Dia ditahan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land seluas 8077 hektare. 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku direktur PT NDP, telah mengajukan permohonan hak guna bangunan atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Mochamad Jeffry, Senin (20/10/2025). 

"Permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap, tanpa mengikuti ketentuan yang ada,"  lanjutnya. 

Jeffry menyampaikan, penahanan terhadap tersangka Iman Subakti dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

"Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," lanjut Jeffry. 

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jeffry menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dilakukan. Dia menyampaikan, pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses penyelidikan masih berlangsung. Dan tentu bila sudah ada tersangka lainnya akan segera disampaikan," ujarnya. 

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dua tersangka. 

Mereka adalah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdul Rahman Lubis. 

Ada pun kasus korupsi ini perihal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Baca juga: REAKSI Rismon Sianipar Dijadikan Tersangka Atas Laporan Jokowi, Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi

Baca juga: SOSOK Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru dan Ancam Bakar Sekolah Gegara HP Adiknya Disita

Baca juga: Landen Marbun Minta Mabes Polri ke Medan Tangani Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Mantan Bupati Deli Serdang sekaligus Anggota DPR RI Ashari Tambunan diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deliserdang. Ashari diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.

Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi," kata Bani kepada Tribun Medan. 

Bani mengatakan, proses penyidikan dalam perkara penjualan aset PTPN masih terus berjalan. 

"Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani Ginting. 

Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.

"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan sudah selesai," katanya.

Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.

Bani juga memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala. 

"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang dan terakhir adalah, direktur NDP Iman Subekti. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved