Pilkada Serentak
Oknum Partai Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang Rp 50 Juta Suruh Pilih Nomor Urut Tiga
Oknum partai politik ini yang diamankan usai diduga akan melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga
TRIBUN-MEDAN.com — Politik uang bisa dilakukan di mana saja atau kapan saja untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam ajang pilkada serentak yang saat ini diselenggarakan di Indonesia.
Seperti yang dilakukan oleh oknum partai politik ini yang diamankan usai diduga akan melakukan praktik politik uang untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga bersama uang tunai yang dibawanya.
Panwas Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan praktik politik uang menjelang Pilkada Sulbar, Rabu (15/2/2017).
Baca: Lelaki Ini Terima Surat Suara Berisi Uang Rp 100 Ribu, Suruh Pilih Nomor 1
Baca: Menilik Hasil Hitung Cepat Pilkada DKI dari 4 Lembaga Survei hingga Pukul 15.00 WIB
Baca: Diserang Habis-habisan oleh Antasari, SBY Posisikan Dirinya Sebagai Pihak yang Lemah

"Kasus ini masih akan kami dalami dan pelaku (AR), yang diduga akan melakukan praktik politik uang, sementara kami amankan," kata Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Muhammad Yasir di Mamuju, Selasa (14/2/2017) malam.
Dia mengatakan, pelaku terjaring dalam operasi cipta kondisi yang digelar bersama Panwas Mamuju dengan Polres Mamuju di depan kantor Mapolres Mamuju sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca: Gadis Cantik Unggah Janji Berpose Telanjang bila Ahok Menang Gegerkan Dunia Maya
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Ada bukti pelaku melakukan transaksi tunai di BRI Mamuju sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku yang diamankan adalah pengurus salah satu partai pengusung kandidat di Pilkada Sulbar sehingga kuat dugaan bahwa dana yang dibawa pelaku akan digunakan untuk politik uang di pilkada," ujarnya.
Yusri mengatakan, pelaku sempat membantah akan melakukan dugaan politik uang dan menyatakan uang tunai yang dibawanya akan digunakan membayar harga rumah.
"Namun, kami akan tetap dalami kasus ini sesuai aturan yang ada dan pelaku tetap diamankan," katanya.
Menurut dia, proses hukum terhadap pelaku sebelumnya sudah dilaksanakan di Polres Mamuju dan kini dilimpahkan ke Panwas Mamuju untuk proses lebih lanjut.
Dia juga menyampaikan, bersama pelaku juga turut diamankan atribut kampanye pasangan nomor urut tiga.