Alamak
Mantan Kabid BNN dan Sekda Kongkalikong Jebak Bupati dengan Letakkan Narkoba di Ruang Kerja
Konyol,AKBP Herly Yudianto bersama mantan Sekda Rudi Zahrial menjadi tersangka dalam dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupati
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menetapkan mantan Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Bengkulu AKBP Herly Yudianto bersama mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial menjadi tersangka dalam dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, di Kota Bengkulu, Jumat (17/2/2017) menyebutkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekonstruksi.
Baca: Real Count KPU DKI : Agus-Sylvi 17,05 Persen, Ahok-Djarot 42,91 Persen, Anies-Sandi 40,05 Persen
Baca: Kahiyang Ayu Segera Menikah, Inilah Kehebatan Calon Menantu Presiden Jokowi
"Keduanya disangkakan pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan," kata dia.
Dengan penetapan tersebut, BNN sudah menetapkan tujuh orang tersangka.
Baca: Video: Berhati-hatilah Berenang di Danau Toba, Begini Penampakan Lintah yang Serang Wisatawan
Baca: Penumpang Angkutan Kota Mendadak Tewas sontak Bikin Heboh Pengguna Jalan
Sebelumnya juga sudah ditetapkan lima orang tersangka di antaranya mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi.
"Untuk Herly sekarang berada di Rutan BNN Pusat, Rudi di rutan Bengkulu," kata dia lagi.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNN Provinsi Bengkulu tentang adanya pesta narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan pada 16 Mei 2016.
Saat itu, BNN Bengkulu menerima informasi melalui jaringan telepon seluler dari masyarakat.
Saat penggerebekan, Bupati Dirwan Mahmud ternyata tidak berada di lokasi kejadian.
Namun BNNP menemukan empat butir ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu di ruang kerja bupati.