Aksi 212

Polisi Mengerahkan 10 Ribu Personel Amankan Aksi 212

Polisi mengerahkan 10.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi "212" di depan Gedung MPR/DPR RI pada Selasa (21/2/2017).

KompasTV
Kapolri beberkan rangkaian Aksi 411. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya akan mengerahkan 10.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi "212" di depan Gedung MPR/DPR RI pada Selasa (21/2/2017).

"Petugas kepolisian siap mengawal aksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Baca: Parade Foto: Payudara Kepala Sekolah Beredar dan Viral, Sampaikan Alasan Angkat Baju dan Mohon Maaf

Foto oknum kepala sekolah di Makassar yang beredar di grup WhatsApp.
Foto oknum kepala sekolah di Makassar yang beredar di grup WhatsApp. (HANDOVER)

Argo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut yang disampaikan koordinator aksi pada Sabtu (18/2/2017).

Baca: Muhtar: Ahok Sudah Tak Bernyawa bila Hukum Islam Berlaku

Berdasarkan pemberitahuan, massa akan beraksi usai shalat subuh menuju Gedung MPR/DPR RI. Diperkirakan massa sudah berada di lokasi aksi sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca: Pilot Panik Gara-gara Seorang Penumpang Menamai Hot Spotnya dengan Kode Ini

Dalam aksi yang diikuti sejumlah organisasi masyarakat itu, akan disampaikan tuntutan mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Baca: Kicauan Fadli Zon Menyasar Langsung pada Ahok Berbuah Bully Netizen, Apa Cuitannya

Fadli Zon dan Ahok. (Akun Instagram @basukibtp dan Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com)
Fadli Zon dan Ahok. (Akun Instagram @basukibtp dan Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com) (Akun Instagram @basukibtp dan Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com)

Terkait aksi itu, Argo mengimbau massa menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca: Beredar Poster Aksi 212 Libatkan Panglima TNI, Begini Respons Puspen TNI

Poster Hoax. (Twitter)
Poster Hoax. (Twitter) (Twitter)

Massa juga diminta menggelar aksi hingga pukul 18.00 WIB sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved