Mami Tak Berkutik tatkala Personel BNN Datangi Rumahnya, Ini yang Ditemukan di Rumahnya
Mami tak bisa mengelak saat petugas Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar mendatangi rumahnya.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - DY boru Simanjuntak, alias Mami tak bisa mengelak saat petugas Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar mendatangi rumahnya.
Kini, Mami harus meringkuk di sel tahanan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Siantar, Kamis (23/2/2017)
Mami diringkus dari rumahnya di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu malam.
Baca: Konyol, Guru Honorer 23 Tahun Ini Suruh Puluhan Siswi SMK Lepas Celana Dalam lalu Merabanya
Baca: Mengejutkan, Fahri Hamzah: Soal Freeport, Pemerintah Enggak Usah Gagah-gagahan
Baca: Wow, Sekali Tampil, Kembaran Melania Trump Patok Tarif Rp 40 Juta

Penangkapan ini terjadi setelah sebelumnya Mami sempat dibebaskan usai ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Siantar.
Kasi Berantas BNNK Siantar Kompol Pierson Ketaren mengatakan, penangkapan terhadap wanita ini merupakan pengembangan tertangkapnya Doni dan Satua, dari Hotel Anda di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Dari tangan dua pengedar ekstasi ini petugas menyita 30 butir pil ekstasi.
"Dari hasil interogasi, petugas BNN mengetahui kalau kedua pria itu mendapatkan barang haram itu dari Mami," kata Pierson.
Petugas pun langsung menuju rumah DY boru Simanjuntak dan tak berapa lama kemudian berhasil meringkusnya.
Saat itu Mami sedang bersantai di rumahnya di Jalan Maluku Atas, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Selain meringkus DY boru Simanjuntak, petugas juga meringkus enam orang lainnya yang diduga sebagai kaki tangan Mami.
"Ada sembilan orang yang kita amankan, dan salah satunya perempuan menjadi penyahgunaan narkotika," tambahnya.
Dari dalam rumah itu, petugas yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan 16 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh Mami.
"Dari rumah boru Juntak, kita menyita barang bukti berupa 16 pil ekstasi milik Boru Juntak yang ditemukan di belakang rumah. Total yang kita sita dari mereka ada 46 butir pil ekstasi," pungkasnya.
(dyk/tribun-medan.com)