Kasus Ahok
Kenapa Para Advokat bakal Laporkan Ahok soal Wi-Fi Kafir?
Pihaknya akan melaporkan Ahok terkait pernyataannya soal wifi al Maidah dengan kata sandi "kafir."
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah berkali-kali melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke polisi termasuk soal penistaan agama, kini aktivis dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan kembali melaporkan Gubernur DKI Jakarta itu ke muka hukum.
Baca: Tatkala Momen Ulang Tahun Penuh Suka Berubah Menjadi Duka karena Aksi Konyol
Baca: Parade Foto Bus Pemboyong Rombongan Masuk Jurang, Enam Tewas di Tempat

Pembina ACTA, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melaporkan Ahok terkait pernyataannya soal WiFi al Maidah dengan kata sandi "kafir."
Ia menduga pernyataan tersebut tidak jauh berbedda dengan pernyataan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51, yang menyebabkan Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Baca: Rumah Anies Baswedan Dikabarkan Digerebek Mabes Polri dan KPK, Ini Respons Mabes Polri
"Kita akan melaporkan hal tersebut minggu depan, hari Senin," ujar Habiburokhman kepada wartawan di sebuah restoran cepat saji kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Baca: Mengejutkan, Inilah Sosok Pensiunan TNI AL yang Berani Menampar Prabowo Subianto
Baca: Raffi Ahmad Foto Bareng Anak Mirip Nagita, Netizen Bilang Ini Kode Untuk Gigi
Jika memang betul Ahok kembali melakukan penistaan agama padahal sidangnya atas kasus serupa masih berlangsung maka hal tersebut tentunya menjadi pertimbangan bagi hakim yang tengah menyidangkan Ahok atas ucapannya terkait surat Al Maidah ayat 51 itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di (Jakarta) Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini," ujarnya.
Seorang terdakwa atau tersangka bisa ditahan bila penegak hukum khawatir akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Habiburokhman pernyataan Ahok soal wifi Al Maidah dengan kata sandi kafir bisa disebut sebagai mengulangi kejahatan.
"Di satu sisi Ahok harus ditahan, sisi lain proses pidana satunya harus berjalan lagi," ujarnya.
Selain melaporkan Ahok ke pihak yang berwenang, ACTA juga akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani persidangan Ahok saat ini agar pernyataan Ahok soal wifi tersebut dijadikan pertimbangan.