Berita Viral

PUAN: Tunjangan Rumah DPR Tetap Berlaku, Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindakan Tegas Demo Anarkis

Puan Maharani: Tunjangan Rumah DPR Tetap Berlaku, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Demo Anarkis.

|
Editor: AbdiTumanggor
Shela Octavia/Kompas.com
Ketua DPR RI Puan Maharani ditemani sejumlah pejabat usai melayat ke rumah Affan Kurniawan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). (Shela Octavia/Kompas.com) 

Puan: Tunjangan Rumah DPR Tetap Berlaku, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Aksi Demo Anarkis

TRIBUN-MEDAN.COM - Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tetap berlaku.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan sampai bulan Oktober tahun depan.

"Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” ujar Puan saat melayat ke rumah pengemudi ojek online yang tewas dalam insiden pembubaran aksi unjuk rasa oleh kendaraan taktis Brimob, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025 dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Puan maharni melayat ke rumah affan
Ketua DPR RI Puan Maharani ditemani sejumlah pejabat usai melayat ke rumah Affan Kurniawan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). (Shela Octavia/Kompas.com)

Anggota DPR diketahui menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka mencapai sekitar Rp 100 juta setiap bulannya.

Tunjangan tersebut diberikan karena anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dana tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco.

Dasco menambahkan bahwa sejak Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas karena telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai yang dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegas Dasco.

Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Demo Anarkis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved