Untuk Pertama Kalinya Anggota Dewan Keluarkan Hak Interpelasi, Terkait Apakah?
Tak biasanya, para anggota DPRD Kota Medan menandatangani pengusulan Hak Interpelasi (Hak bertanya kepada eksekutif).
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak biasanya, para anggota DPRD Kota Medan menandatangani pengusulan Hak Interpelasi (Hak bertanya kepada eksekutif).
Baca: Terungkap Sudah di Balik Kejanggalan Foto Jokowi yang Santer Disebut Adanya Penampakan
Baca: Pertanda Apakah tatkala Rina Nose Dihadiahi Cincin oleh Mantan Suaminya
Baca: Ashanty Panen Pujuan Lantaran Perlakukan Pengasuh Anaknya seperti ini Sepulang Umrah
Penandatanganan ini terkait semakin maraknya papan reklame ilegal ataupun berdiri di zona larangan.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribun, sudah enam anggota DPRD yang telah membubuhkan tanda tangan, di antaranya Ahmad Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), Beston Sinaga (Nasdem), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), dan Zulkarnaen Yusuf (PAN).
Baca: Menilik Sensualitas Aura Kasih saat Menyelam di Kolam, Undang Decak Kagum
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung belum mendapatkan informasi resmi terkait hal ini.
Apabila hak interpelasi terlaksana maka ini akan menjadi sejarah bagi jajaran DPRD Medan periode 2014-2019.
"Saya sudah dengar kabar ini, tapi belum memperoleh informasi resmi. Sebelumnya DPRD Medan periode ini belum pernah mengusulkan Hak Interpelasi, baru ini yang pertama," kata Henry Jhon Hutagalung kepada www.tribun-medan.com, Minggu (26/2/2017).
Baca: Inilah Rincian 50 Kader PDI Perjuangan yang Menang Pilkada 2017
Ia lantas meminta para pengusul Hak Interpelasi tak bermain-main apalagi kemudian hari sampai menarik diri.
"Saya siap mendukung karena ini (Papan reklame) memang banyak pelanggaran. Apa mungkin ada pungutan liar, dan permainan oknum tertentu. Paling utama, jangan coba bermain dengan hak interpelasi. Kita harus jaga marwah DPRD, jangan ada yang tarik ulur," sambungnya.
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Medan, hak interpelasi diusulkan sedikitnya tujuh orang anggota DPRD Medan dan lebih dari satu fraksi.
Artinya hanya membutuhkan satu tanda tangan maka Hak Interpelasi terkait maraknya papan reklame ilegal dapat dilaksanakan.
(cr2/tribun-medan.com)
