Medan Terkini

Empat Debt Collector yang Viral Rampas Mobil di Depan Polsek Medan Kota Dituntut Tiga Tahun Penjara

Empat debt colector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG TUNTUTAN - Empat debt colector terdakwa pemerasan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Medan, Rabu (29/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat debt colector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, menilai tindakan keempatnya telah terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama sama seperti tertuang dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Rocky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian, Rabu (29/10/2025) sore.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan keempatnya meresahkan masyarakat terutama Lia dan keluarganya.

Selain itu perbuatan membuat Lia ketakutan, serta para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata Rocky saat membacakan pertimbangan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (3/11/2025) mendatang.

"Baik, ya. Sidang kita tunda ke hari Senin tanggal 3 November 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi. Hari Rabu (5/11/2025) sidang terakhir saya karena saya mutasi, maka harus kita putus di hari Rabu," ujar Erianto menutup persidangan.

Kasus ini terjadi di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Mulanya saat itu, para terdakwa melakukan percobaan perampasan barang milik Lia.

Lia kala itu bersama suami dan anaknya tengah melintasi jalan tersebut. Namun, para terdakwa tiba-tiba mengadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.

Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia membuka kaca pintu mobil. 

Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para debt collector tersebut.

Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kunci mobil dan handphone Lia merek Iphone 12 Pro max. 

Melihat itu, Abdulrahman selaku suami Lia pun sempat marah. Setelahnya, Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved