Begini Sikap Pengusung Hak Interpelasi saat Bertemu Wartawan
Ahmad Arif yang diketahui menjadi orang pertama yang menandatangai pengusulan Hak Interpelasi tak dapat memastikan kapan pengusulan interpelasi
Penulis: Hendrik Naipospos |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hak Interpelasi terkait maraknya papan reklame ilegal sudah dapat diberikan kepada pimpinan dewan.
Hal ini dikarenakan persyaratan pengajuan Hak Interpelasi telah dipenuhi, yakni diusulkan tujuh anggota dewan lintas fraksi.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri Menindak Badan Usaha yang Tidak Patuh
Namun hingga kini tak satu pun anggota dewan bersedia memberikan pengusulan Hak Interpelasi ini kepada pimpinan dewan.
Ahmad Arif yang diketahui menjadi orang pertama yang menandatangai pengusulan Hak Interpelasi tak dapat memastikan kapan pengusulan interpelasi akan diberikan, namun ia berharap ada anggota dewan yang bersedia menyampaikan tanda tangan tersebut kepada pimpinan dewan.
Baca: Duma Yanti Akui Edarkan Ekstasi di Lokasi Hiburan Malam
"Secepatnya kita berikan. Saya belum bisa pastikan, kebetulan saya tidak di kantor. Siapa saja yang menandatangani boleh memberikan pengusulan tersebut kepada pimpinan dewan," kata Ahmad Arif.
Tiga pengusul Hak Interpelasi yakni Asmui Lubis, Paul Mei Simanjuntak, dan Modesta Marpaung terlihat duduk di ruang paripurna namun menolak memberikan tanda tangan pengusulan Hak Interpelasi kepada DPRD.
Baca: Anggota Dewan Ramai-ramai Ingin Tandatangani Hak Interpelasi
"Semua fraksi sibuk tentang hal ini, kita tunggu saja dulu teman yang lain," ucap Paul.
Bahkan Modesta Marpaung meninggalkan Tribun saat ditanyai mengenai hal ini.
(cr2/tribun-medan.com)
