Wajib Tahu, Simak Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR)
TRIBUN-MEDAN.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi.
Fasilitas bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), non-MBR, dan pengembang itu merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Tatkala Jose Mourinho Menahan Tangis
Baca: Liburkan Pengawal yang Istrinya Melahirkan, Ini Alasan Sandiaga Uno yang Bikin Terpana
Baca: Melongok Gerak Ahok usai Cuti Kampanye, Ternyata . . .
Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99 persen dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.
(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Fasilitas KPR DP 1 Persen)
Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menikmati fasilitas ini?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:
1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
3. Belum memiliki rumah sendiri
4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.
Baca: Usai Berhubungan Seks dengan Pacar 3 Kali di Hotel, Pria Ini Kejang-kejang lalu Tewas