Wajib Tahu, Simak Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR)

shutterstock
ilustrasi -properti 

"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah," ujar Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).

Agus menjelaskan, fasilitas KPR untuk MBR maksimal 99 persen dari harga rumah, sedangkan untuk kategori non-MBR sebesar maksimal 95 persen dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.

Adapun fasilitas PRP untuk renovasi rumah yaitu sebesar Rp 50 juta.

Lalu bagaimana dengan bunga KPR-nya? Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR ditambah 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.

(Kompas.com/Estu Suryowati)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved