Suap Kapolsek Rp 200 Juta, AKBP Janter Sitohang Akui Bertemu Pengusaha Bicarakan Pinjam Pakai Truk

Janter tidak ada memerintahkan terdakwa meminta uang kepada pihak kontraktor terkait ditahannya truk pengangkut BBM.

TRIBUN MEDAN/AZIS
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang sebagai saksi sidang dugaan pungli dilakukan anak buahnya, AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa (28/2) 

MEDAN, TRIBUN - Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang menegaskan tidak mengetahui anak buahnya Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing tertangkap oleh Propam Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hal tersebut diungkapkan Janter Sitohang yang merupakan saksi kunci saat dihadirkan pada sidang kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dengan terdakwa AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke, Janter menegaskan tidak mengetahui Longser tertangkap tangan setelah melakukan pungli terhadap manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS), Triyono Herlambang sebesar Rp 200 juta pada 3 September 2016 lalu.

Saat kejadian Longser tertangkap di SPBU Jalan Kapten Muslim, Medan, Janter mengaku sedang berada di Pakpak Bharat.

"Saya tahu ditangkapnya pada 4 September dari dua orang bawahan saudara Longser (terdakwa) saat datang ke Polres. Mereka bilang Kapolsek ditangkap karena kasus penangkapan truk yang berisi BBM," ucap Janter yang hadir mengenakan kemeja putih.

Ia menyebut kedekatannya dengan pihak pengusaha tersebut hanya terkait penggunaan bahan peledak pada pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, di Desa Kuta Nangka. Karena pihak perusahaan selalu melapor bila mempergunakan bahan peledak tersebut.

"Hubungannya dengan pihak perusahaan hanya sebatas koordinasi dalam penggunaan bahan peledak yang dipergunakan dan yang tersisa semuanya masuk dalam data kepolisian," ujar Janter.

Ia menerangkan tentang pertemuannya di Kawan Kafe pada 22 Agustus 2016 dengan pihak rekanan yang juga dihadiri Longser. Sebelum bertemu, Triyono sempat menghubungi dan memintanya datang, akan tetapi karena ada acara di Polda Sumut, maka pertemuannya terjadi di atas pukul 13.00 WIB.

Saat sampai dilokasi, ia melihat Triyono dan staf Longser sudah terlebih dahulu tiba di Kawan Kafe. Dalam pertemuan singkat tersebut, Triyono memohon agar Kapolres bisa mengeluarkan izin untuk pinjam pakai truk pembawa bahan bakar yang ditahan untuk keperluan proyek. Namun, karena ranahnya di Polsek Sukaramai, maka prosesnya diserahkan kesana sesuai lokasi penangkapan.

Janter menegaskan, saat pertemuan tersebut, mereka tidak ada membahas tentang uang atau biaya soal kepengurusan. Ia menyebut tidak ada memerintahkan terdakwa untuk meminta uang kepada pihak kontraktor terkait ditahannya truk pengangkut bahan bakar minyak yang terjaring dalam razia.

Sebelum kejadian operasi tangkap tangan, disebur Janter, surat izin jalan AKP Longser belum ditandatanganinya. Itu terkait agar Kapolsek siaga dan tidak berpergian sebelum suasana kondusif karena adanya aksi massa soal ganti rugi lahan dikawasan tersebut.

Hakim Tanya Progres Kasus

Nazar, satu dari dua majelis hakim anggota yang menyidangkan kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa AKP Longser Sihombing, mempertanyakan perkembangan kasus penangkapan truk pengangkut BBM dan kerusakan police line.

Menanggapi itu, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang menjawab tidak tahu.

"Saya tidak tahu karena kasusnya masih berproses oleh penyidik Polsek Sukaramai," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved