Suap Kapolsek Rp 200 Juta, AKBP Janter Sitohang Akui Bertemu Pengusaha Bicarakan Pinjam Pakai Truk

Janter tidak ada memerintahkan terdakwa meminta uang kepada pihak kontraktor terkait ditahannya truk pengangkut BBM.

TRIBUN MEDAN/AZIS
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang sebagai saksi sidang dugaan pungli dilakukan anak buahnya, AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra III PN Medan, Selasa (28/2) 

Janter menuturkan lagi, ia tidak mengetahui soal uang Rp 200 juta. Ia juga mengaku tidak ada menerima uang sebesar Rp 35 juta per bulan dari pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, di Desa Kuta Nangka.

"Atas nama pribadi maupun kedinasan saya menegaskan tidak pernah menerima uang Rp 35 juta per bulan dari proyek tersebut. Saya pun tak pernah memerintahkan kapolsek meminta uang Rp 200 juta agar menghentikan proses penyidikan penangkapan truk bbm tersebut," katanya. (cr8)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved