PSMS Medan

Dipecat Sebagai Wakil Ketua PSMS Medan, Kisharianto Malah Akan Balas Pecat 7 Pengurus

Pemecatan terhadap empat orang tersebut dinilai melanggar aturan dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) PSMS Medan.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Ilham Fazrir Harahap
Wakil Ketua PSMS, Kisharianto Pasaribu (baju merah), Julius Raja (kanan), dan Dolly Siregar (baju hijau) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Umum PSMS Medan, Azam Nasution memecat empat orang dari kepengurusan PSMS, Senin (6/3/2017).

Yakni Kisharianto (Wakil Ketua PSMS Medan), Dolly Sinomba Siregar (Ketua Bidang Organisasi, Pemerintahan, Dana, dan Usaha), dan Armi Khairiana (Ketua Bidang Kesekretariatan).

Pemecatan terhadap empat orang tersebut dinilai melanggar aturan dalam anggaran dasar rumah tangga (ADRT) PSMS Medan.

Baca: Akhirnya Julius Raja Dipecat dari Kepengurusan PSMS Medan

Baca: Dipecat dari Pengurus PSMS setelah Menjabat 3 Dekade, Ini Jawaban Mengejutkan dari Julius Raja

Azam mengungkapkan ada enam pelanggaran yang dilakukan. Satu dari enam tersebut yakni pengangkatan Kisharianto sebagai Pelaksanatugas (Plt) Ketua PSMS Medan secara sepihak tanpa melibatkan 40 klub PSMS Medan.

"Kita layangkan surat pemecatan tidak hormat kepada empat orang tersebut. Kita sudah kirimkan surat tersebut hari ini,"katanya melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2017).

Namun Kisharianto tidak ambil pusing dengan surat pemecatan tersebut. Saat ditemui di Lapangan Mini Kebun Bunga, Kisharianto mengatakan, ia bahkan tidak akan memikirkan, tetap bertahan di PSMS Medan.

Ia membantah, mendapat telah menerima surat pemecatan. Katanya,surat pemecatan belum diterima. Kisharianto, yang saat ini menjabat sebagai ketua harian PSMS Medan, justru akan mengambil tindakan pemecatan terhadap tujuh pengurus di PSMS Medan.

"Saya enggak mau mikir itu. Saya gak mau ambil pusinglah. Saya juga akan melakukan pemecatan," katanya, tanpa menyebut siapa-siapa ketujuh pengurus yang dimaksud.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved