Kasus Korupsi
Kasus Korupsi e-KTP Bersihkan Orang-orang Korup di Dalam Pemerintahan Jokowi
Penuntasan kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP menjadi pertaruhan besar bagi pemerintahan Jokowi
TRIBUN-MEDAN.com - Penuntasan kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP menjadi pertaruhan besar bagi Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Ini karena mereka yang disangka ikut menikmati Rp 21,3 triliun anggaran e-KTP yang dikorupsi tidak hanya melibatkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan politisi dari partai politik di pemerintahan di masa lalu, tapi juga dari parpol yang saat ini berkuasa.
Baca: 14 Kader Partai Politik Masuk Daftar Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Saja?
Karena kasus korurpsi yang menyeret banyak nama politikus dari parpol pendukung pemerintah ini, akan sangat positif bagi upaya pembersihan dari orang korup yang masuk pada dinamika politik maupun pemerintahan.
"Bagi Pemerintahan Jokowi-JK seharusnya positif yaitu dibersihkan dari orang korup dalam pemerintahannya," ujar pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2017).
Baca: Seribu Retweet Terlampaui, Aktivis ICW Akhirnya Beber Siapa HS, Dalang Korupsi e-KTP
Karena itu dia berharap KPK bertindak cepat mengusut dan menyelesaikan kasus ini.
Dalam surat dakwaan, disebut sejumlah nama yang menerima aliran dana e-KTP yang dikorupsi maka tentu harus di tindak-lanjut.
Baca: Bikin Kaget, Gamawan Fauzi Sebut Ketua KPK Terlibat Korupsi e-KTP, Apa Jawaban KPK?
Dalam sesi pembuktian tentu akan tampak, apakah dakwaan JPU cukup bukti aliran dana pada sejumlah orang tersebut.
"Tentu KPK tidak sembarangan menyebutkan dalam dakwaan bahwa ada aliran dana dari proyek e-KTP ke sejumlah orang dan sekaligus menyebutkan siapa yang mengalirkan," tegas dosen hukum pidana di Universitas Trisakti ini.
Dia menambahkan, jika melihat konstruksi perbuatan seperti tercantum dalam dakwaan dan jumlahnya fix (angkanya jelas) maka bisa diyakini JPU memiliki bukti kuat.
"KPK nampaknya fokus pada tersangka yang lebih kuat buktinya terlebih dulu, baru dilakukan pengembangan setelah ada kemajuan dalam proses persidangan. Semua ini kalau buktinya ada," katanya.
"Siapapun, tidak peduli nama besar nama kecil, kalau ada bukti ikut menerima aliran dana proyek E KTP maka harus diproses. Berkaitan dengan pejabat eksekutif maupun legislatif hal itu seharusnya tidak menyurutkan untuk percepatan penuntasan kasus ini," tegasnya.
Menurutnya, upaya penuntasan kasus ini positif bagi upaya pembersihan orang-orang korup yang saat ini berada di parpol maupun pemerintahan.