Kasus Korupsi
14 Kader Partai Politik Masuk Daftar Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Saja?
"Kami urai juga ada pertemuan dengan pihak tertentu yang bahas proyek e-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama-nama besar dari sejumlah partai politik terseret dalam perkara dugaan korupsi E-KTP.
Para kader partai politik yang menduduki jabatan sebagai anggota Komisi II DPR RI diduga menerima fee dari proyek tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa KPK akan berpegang teguh pada proses hukum.
KPK tidak akan mempertimbangkan dampak politik atau serangan balik dari pihak tertentu terkait sejumlah nama yang ada di dakwaan.
"Untuk dampak politik, kami tentu tidak menghitung itu. Karena fokus KPK adalah menangani kasus di jalur hukum," kata Febri kepada Kompas.com di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Namun, tidak semua nama yang disebut adalah pelaku korupsi dalam kasus e-KTP.
"Tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak tertentu dan perannya masing-masing. Meskipun belum tentu semuanya merupakan pelaku dalam perkara ini," ucap Febri.
Baca: Ketua Umum DPP Golkar: Menyedihkan Kader Golkar Paling Banyak Disebut Dalam Dakwaan e-KTP
KPK akan menguraikan kronologi kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun, termasuk peran sejumlah nama dalam dakwaan.
"Kami urai juga ada pertemuan dengan pihak tertentu yang bahas proyek e-KTP meskipun belum masuk pembahasan formal. Kami berjalan di jalur hukum dan ekses politik dan segala macam itu kami harap patuh dan tempatkan hukum pada posisi pertama," ujar Febri.
Sejumlah 14 anggota Komisi II yang ikut mencicipi jatah dari proyek itu.
Baca: Seribu Retweet Terlampaui, Aktivis ICW Akhirnya Beber Siapa HS, Dalang Korupsi e-KTP
Adapun, anggota Komisi II periode 2009-2014 yang disebut dalam dakwaan, yaitu:
1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
