Kasus Korupsi

Revisi UU KPK Kembali Mencuat setelah Ramai Kasus E-KTP, Ada Apa Gerangan?

"Dakwaan e-KTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya .."

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kembali mencuatnya wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca: Ahok Pakaikan Selendang Kotak-kotak kepada Kader Demokrat, Tanda Dukungan Agus Yudhoyono?

Baca: BREAKING NEWS: Ricuh, Siwaji Raja Ditangkap Lagi padahal Baru Selangkah Keluar Polrestabes

Baca: Detik-detik Pembebasan Siwaji Raja Tersangka Dalang di Balik Pembunuhan Kuna, Ada Teriakan

Kasus e-KTP kini telah masuk tahap persidangan.

Upaya revisi undang-undang dinilai cara legal untuk balik menyerang KPK.

"Dakwaan e-KTP memang menyebutkan nama-nama pejabat publik yang diduga menerima aliran dana. Artinya, revisi UU KPK diduga keras merupakan upaya melemahkan KPK dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester, kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2017).

Lola mengatakan, nama-nama pejabat yang diduga menerima aliran dana dalam proyek e-KTP adalah orang-orang yang masih berkuasa.

Hal ini masih memungkinkan penggunaan kekuasaan untuk melemahkan KPK dengan cara merevisi UU KPK oleh DPR.

Sejumlah nama besar yang disebut menerima uang dalam surat dakwaan kasus e-KTP merupakan politisi dan anggota DPR.

Salah satunya  Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

"Cara ini memang tidak baru, tapi selalu mengemuka ketika KPK menangani perkara besar yang melibatkan high-rank profile," kata Lola.

Menurut Lola, ancaman terhadap pelemahan KPK tersebut perlu diwaspadai.

Pengawalan terhadap penanganan kasus e-KTP dan revisi UU KPK harus dilakukan dengan cermat.

Saat ini, Badan Keahlian DPR tengah melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di Indonesia.

Sosialisasi revisi UU KPK dilakukan atas dasar kesepakatan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu.

Kesepakatan itu, jika revisi mau dilanjutkan maka perlu ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

(Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved